Agar terhindar dari berbagai penyimpangan ketika melakukan ziarah kubur baik sekedar mengikuti apa yang menjadi kemauan sendiri atau sesuatu yang sudah menjadi tradisi tanpa sadar telah melanggar nilai-nilai dan rambu-rambu syari’at Islam, maka kita seorang muslim harus memperhatikan tata cara berziarah kubur yang sesuai syariat Islam yaitu yang dituntunkan langsung oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Di antara yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah:
Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca, yang artinya: “Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Alloh menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Alloh agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa).” (HR: Muslim)
Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya Berdasarkan sabda Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, yang artinya: “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (HR: Muslim)
Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah). Karena thawaf hanyalah dilakukan di sekeliling Ka’bah. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan tha’waf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (QS: AI-Hajj: 29)
Tidak membaca Al-Qur’an di kuburan. Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya: “Janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesung-guhnya setan berlari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR: Muslim)
Hadits di atas mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Qur’an. Berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Qur’an di kuburan adalah tidak shahih.
Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (QS: Yunus: l06) Zhalim dalam ayat ini berarti musyrik.
Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit. Karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dengan tiada guna. Seandainya saja uang yang dibelanjakan untuk membeli karangan bunga itu disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuknya dan untuk orang-orang fakir miskin yang justru sangat membutuhkan uluran bantuan tersebut.”
Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Qur’an atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang, “Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengapur kuburan dan membangun di atas-nya.”
Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda, yang artinya: “Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku.” (HR: Abu Daud, dengan sanad hasan).
(Sumber Rujukan: AL FIRQOTUN NAAJIYAH)
Sumber :mediamuslim.wordpress
0 Komentar:
Post a Comment
<< Home