Sunday, April 29, 2007

PENGANTAR MENGENAL ILMU USHUL BID'AH

Ilmu ushul Bid'ah itu meliputi :

  • Definisi : Ilmu yang mengkaji kaidah-kaidah yang membedakan bid'ah dan hal-hal yang serupa dengannya
  • Tema : Menetapkan kaidah-kaidah untuk mengetahui bentuk-bentuk bid'ah yang berkaitan dengan syariat
  • Manfaat: Membedakan antara bid'ah dengan sunnah dan mengetahui bentuk-bentuk bid'ah untuk dijauhi, diwaspadai dan memperingatkan orang untuk menjauhinya
  • Posisi : Sangat jelas sekali. Yaitu bahwa ilmu ini berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang memiliki kaitan dengan berbagai disiplin ilmu yang lebih dari satu. Sebab ilmu ini hanya membahas tentang bid'ah, menyeleksi, mencermati dan membedakannya dengan sunnah
  • Keutamaan : Keutamaan ilmu itu sesuai dengan isi yang dipelajari, maka ilmu ini mempunyai keutamaan yang besar. Sebab ilmu ini akan dapat membersihkan sunnah Nabi saw dan semua amal syariat dari hal-hal yang bukan bagian darinya yang akan mencemarinya
  • Pencetus: Saya tidak mempunyai bukti sejarah yang menjelaskan mengenai orangyangpertamakahmenyusunilmuini. Tetapi sepengetahuan saya, orang yang pertama merinci kaidah-kaidah ilmu ini dan meletakkan dasar-dasarnya adalah Imam Syathibi Rahimahullah dalam dua kitabnya yang besar: Al-I'tisham dsinAl-Muwafaqat. Wallahu a 'lam.
  • Nama: Ilmu Ushul Al-Bida'. Saya tidak mengetahui seorang pun yang memberikan nama ini sebelum guru kami Al-'Allamah Syaikh Muham-mad Nashiruddin Al-Albani. Sebab darinya saya mengambil dan mendapat-kannamailmuini
  • Sumber: Kaidah-kaidah ilmiah yang disimpulkandari sirah dan sunnah RasuluUah Shallallahu Alaihi wa Sallam serta petunjuk salafus saleh dalam memahami Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan sikap menerima dan mengikuti dalil tanpa menambah-nam-bah dan membuat hal yang baru.
  • Hukum: Mempelajari ilmu Ushul Al-Bida' hukumnya fardhu 'ain bagiorangyangakanmengeluarkanfatwahukum. Sebab denganmengetahui ilmu ini, seseorang akan mampu membedakan antara yang salah dan yang benar, antara yang sunnah dan yang bid'ah. Adapun bagi umat Islam secara keseluruhan adalah fardhu kifayah. Jika terdapat sebagian orang yang telah mempelajarinya maka kewajiban gugur dari yang lainnya..
  • Permasalahan: Kaidah-kaidahdasar yang menjadi pedoman dalam menentukan batas-batas bid' ah.

Dikutip dari mukadimah ilmu ushul bid'ah karya Syekh Ali Hasan

0 Komentar:

Post a Comment

<< Home